Selasa, (5/2/2024) MTs Negeri 22 Jakarta melakukan sosialisasi Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) PlusĀ Tahap 1 2024 kepada Orang tua atau wali murid di aula MTs Negeri 22 Jakarta.
Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024, maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut:
- Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
- Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024: 4 – 21 Maret 2024.
- Untuk jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 8 – 15 Maret 2024.
Orang tua atau wali peserta didik membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali murid
Kepada Orang tua atau wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, mengingat waktu yang telah di tetapkan kepada sekolah untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem KJP yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 15 Maret 2024.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
- Terdaftar dalam DTKS.