SOSIALISASI PENDATAAN CALON PENERIMA PROGRAM KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) TAHAP 1 2024

Selasa, (5/2/2024) MTs Negeri 22 Jakarta melakukan sosialisasi Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) PlusĀ  Tahap 1 2024 kepada Orang tua atau wali murid di aula MTs Negeri 22 Jakarta.

Sosialisasi KJP 5 Februari 2024

Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024, maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

  • Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
  • Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024: 4 – 21 Maret 2024.
  • Untuk jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 8 – 15 Maret 2024.

Orang tua atau wali peserta didik membawa dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus:

  1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
  2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua atau wali murid

Kepada Orang tua atau wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, mengingat waktu yang telah di tetapkan kepada sekolah untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem KJP yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 15 Maret 2024.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
  5. Terdaftar dalam DTKS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *