Dalam Hadist Mengatakan Yang Artinya “ Dahulukan Ilmu Sebelum Qoul (Perkataan) dan Amal ( Perbuatan).Atas Dasar Itulah Kami Ketua DKM Masjid Abu Bakar Ash-Siddik (Masjid MTsN 22 Jakarta) Mengadakan Acara Kajian Tentang Fiqih Qurban pada hari Jum’at, 18 September 2015. Adapun Acara tersebut di hadiri Oleh Seluruh Dewan Guru, Karyawan dan Osis MTsN 22 Jakarta.
Adapun Pembicara tentang Fiqih Qurban Tersebut kami Mengundang : Bpk.Hartono Ahmad Jaiz. Materi Yang Beliau Sampaikan diantaranya adalah :
- Syarat Syah Qurban :
- Dari Hewan yang ditentukan Syariat : Unta, Jenis Sapi dan Jenis Kambing
- Hewan Cukup Usia :Unta : 5 th, Jenis Sapi : 2 th, Jenis kambing : 6 bulan (giginya sudah tanggal)
- Tidak Memiliki 4 Cacat
- Siwer (Buta Sebelah) dan Jelas-jelas buta (tidak bisa melihat)
- Sakit Yang Benar-benar terlihat sakitnya
- Pincang Kakinya ( Jelas Terlihat Pincangnya)
- Kurus sampai tidak ada sumsumnya (Ceking)
- Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
- Masalah-masalah yang terkait dengan Kurban