Selayang Pandang

Selayang Pandang Tentang MTsN 22 Jakarta

Letak Wilayah

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 22 Jakarta secara geografis terletak diantara 6 ° 20 ’24.11”S  Lintang Selatan 106°53’47.98” E  Bujur Timur. Wilayah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 22 Sebelah Utara berbatasan dengan RT 005 RW 09 Kelurahan Baru Kecamatan ; sebelah Timur berbatasan dengan Rt.08 RW.04 Kelurahan Munjul.Kecamatan Cipayung; sebelah Barat berbatasan dengan Rt. 05 RW.05 Kelurahan Cilangkap.Kecamatan Cipayung sebelah Selatan berbatasan dengan Rt.03 RW.06. Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Kota Madya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Peta Wilayah

Peta wilayah Madrasah Tsanawiyah (MTsN)  22 Jakarta sebagai berikut ;

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi dan Kewajiban

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 370 tahun 1993 bahwa Madrasah Tsanawiyah lanjutnya dalam keputusan ini disebut MTs adalah Sekolah Menengah Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oeh Kementerian Agama. Sedangkan kedudukan, Tugas Pokok sebagai berikut :

Kedudukan

Madrasah Tsanawiyah berkedudukan langsung di bawah Menteri Agama Republik Indonesia.

Tugas Pokok

  1. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
  2. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang dijiwai ajaran agama Islam
  3. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam
  4. Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur madrasah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
    1. Melaksanakan pendidikan di madrasah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat madrasah tersebut;
    2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku;
    3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa madrasah;
    4. Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    5. Melaksanakan urusan Tata Madrasah
    6. Membina kerjasama dengan orangtua, masyarakat dan instansi terkait;

Dalam melaksanakan kegiatannya, madrasah dipimpin oleh seorang kepala madrasah.